Rabu, 10 Desember 2014

INDONESIA DAN SINGAPURA DALAM HAL PENDIDIKAN

Gara-gara teringat pernah menonton program televisi “SPOTLITE” dengan mengangkat topik perbandingan gaji guru di Indonesia dengan negara tetangga Singapura serta negeri ginseng, Korea Selatan. Saya jadi ingin memposting sebuah artikel mengenai perbandingan pendidikan antara Indonesia dan Singapura. Nah, yang akan saya bahas pertama kali adalah mengenai perbandingan jenjang pendidikan antara negara Indonesia dan Singapura.

Pendidikan di Singapura dibagi menjadi 5 jenjang pendidikan. Apa saja kelima jenjang itu? Di antaranya dimulai dari pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah ini ditujukan untuk anak usia antara 3 tahun hingga 6 tahun, jika di Indonesia bisa disebut dengan pendidikan usia dini atau PAUD. Lalu jenjang yang selanjutnya adalah pendidikan dasar. Anak-anak di Singapura akan melalui pendidikan dasar selama 6 tahun, yang terdiri dari dua tahap. Tahap yang pertama disebut dengan tahap dasar pertama dengan jangka waktu 4 tahun (kelas 1 sampai 4), selanjutnya untuk orientasi tahap kedua selama 2 tahun (kelas 5 sampai 6). Pada akhir kelas 6 SD, siswa mengikuti Ujian Kelulusan Sekolah Dasar (Primary School Leaving Examination).
                Dari pendidikan dasar kita beralih ke pendidikan menengah. Siswa akan melanjutkan ke sekolah menengah selama 4 atau 5 tahun melalui program spesial dan cepat atau pun normal. Program spesial dan cepat mempersiapkan siswa untuk mengikuti ujian GCE ‘O’ (Singapore-Cambridge General Certificate of Education ‘Ordinary’) pada tingkat empat. Siswa pada program normal dapat memilih jurusan akademik atau teknik, yang keduanya mempersiapkan siswa untuk mengikuti ujian GCE ‘N’ (Singapore-Cambridge General Certificate of Education ‘Normal’) pada tingkat empat dan jika hasilnya memuaskan, maka siswa akan mengikuti ujian GCE ‘O’ pada tingkat lima, jika di Indonesia menganut sistem acceleration.
            Apa itu GCE?. Jadi, GCE sama dengan ujian nasional. GCE dibagi menjadi tiga, yaitu O (ordinary), N (normal), dan A (advanced).  Setelah menyelesaikan ujian tingkat GCE ‘O’, para siswa diperbolehkan mendaftar untuk mengikuti program akademi selama dua tahun masa pelajaran pada pra-universitas atau institut terpadu selama tiga tahun masa pelajaran pada pra-universitas, yang keduanya merupakan dasar untuk masuk ke universitas. Kurikulum terdiri dari dua mata kuliah wajib, yaitu General Paper dan Mother Tongue, dan maksimum empat subyek Singapore-Cambridge General Certificate of Education ‘Advanced’ (GCE ‘A’) dari tingkat seni, ilmu pengetahuan dan pelajaran tentang perniagaan. Di akhir masa pelajaran pada pra universitas siswa mengikuti ujian tingkat GCE ‘A’.
            Lalu, yang terakhir adalah Pendidikan Tinggi, merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Jadi, setelah melewati fase 12 tahun, 13 tahun, ada juga yang mencapai angka 14 tahun pendidikan, siswa di Singapura akan memasuki wilayah perguruan tinggi.
Nah, objek selanjutnya yang akan kita bahas adalah guru. Mengapa guru? Karena perbandingan kedua negara atas kebijakan yang diterapkan pada guru sangat berbeda.
1.      Gaji
Hal pertama yang harus dibahas adalah gaji. Mengapa gaji? Karena gaji merupakan hal yang penting dan selalu menjadi topic utama. Gaji guru di Singapura per bulannya sekitar 6.000 dollar Singapura (1 dollar Singapura = 6.700 rupiah). Sedangkan untuk guru sekolah swasta bervariatif, namun yang paling rendah sekitar 1.800 dollar Singapura. Bayangkan berapa banyak gaji yang diperoleh oleh guru-guru di sana. Bandingkan dengan Indonesia.
2.      Menjadi guru kesempatan sekali seumur hidup
Di Singapura, orang yang berhasil menjadi guru, lalu tidak bisa santai-santai. Guru dituntut produktif, kreatif dan berkembang. Setiap sekolah mempunyai teacher’s assessment (penilaian guru) sendiri-sendiri yang ditujukan untuk memantau cara mengajar seorang guru. Jika kepala sekolah sudah menyatakan seorang guru tidak mampu bekerja atau tidak berkompeten maka profesinya sebagai guru akan dicabut dan diberhentikan, maka selesai sudah profesi guru bagi orang tersebut, karena orang tersebut tidak akan pernah diterima kerja sebagai guru di sekolah mana pun di Singapura.
3.      100 jam pelatihan guru per tahun.
Setiap guru, baik itu guru lama atau yang baru memasuki dunia guru berhak mendapatkan jatah 100 jam pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Yang lebih hebat lagi, kepala sekolahlah yang diminta untuk merancang topik atau bahan materi pelatihan yang nantinya akan ditujukan pada bawahannya atau guru-gurunya. Usulan materi itu disetor ke Dinas Pendidikan Singapura dan dari situlah dirancang pelatihan secara nasional. Dalam merancang materi yang digunakan pada saat pelatihan, seorang kepala sekolah akan memiliki semacam mapping kompetensi guru yang ada di sekolahnya. Kepala sekolah akan melakukan evaluasi, jika seorang guru terbukti masih lemah terhadap satu atau dua materi pelatihan maka kepala sekolah akan mengikutsertakan kembali menggunakan materi yang sama. Jadi, pada simpulannya guru yang aktif mengajar pada sekolah tertentu akan mendapat pelatihan 100 jam setiap tahun dengan topic yang berbeda-beda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar